Pemerintah berencana memberikan subsidi bunga kredit sebesar Rp35,2 triliun untuk pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kabarnya pemberian subsidi bunga kredit akan diberikan melalui dua rute, yaitu lewat perbankan dan perusahaan pembiayaan serta lembaga penyalur kredit program pemerintah.
Untuk pinjaman di perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya diberikan pada debitur yang punya pinjaman hingga Rp500 juta.
Bagi debitur yang memilik pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kemudian. Pinjaman dengan nominal Rp10 juta sampai Rp500 juta akan mendapat subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Pihak Kementrian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah akan mengeksekusi pemberian subsidi bunga berdasarkan data yang diberikan oleh OJK. Nantinya, bank penyalur akan menghubungi nasabah terkait skema bantuan untuk subsidi bunga.
Berikut ini adalah cara mendapat akses subsidi bunga gratis dari pemerintah
Debitur
- Melakukan registrasi fasilitas subsidi bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan.
- Meminta informasi dari bank/BPR/PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank/BPR/PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, dalam PMK No. 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.
Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.
Komentar
Posting Komentar