Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bisnis

Cara Mendapat Subsidi Bunga Gratis dari Pemerintah

Pemerintah berencana memberikan subsidi bunga kredit sebesar Rp35,2 triliun untuk pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kabarnya pemberian subsidi bunga kredit akan diberikan melalui dua rute, yaitu lewat perbankan dan perusahaan pembiayaan serta lembaga penyalur kredit program pemerintah. Untuk pinjaman di perbankan dan perusahaan pembiayaan, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya diberikan pada debitur yang punya pinjaman hingga Rp500 juta. Bagi debitur yang memilik pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kemudian. P injaman dengan nominal Rp10 juta sampai Rp500 juta akan mendapat subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya. Pihak Kementrian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah akan mengeksekusi pemberian subsidi bunga berdasarkan data yang diberikan oleh OJK. Nant